Mengeluh
Sakit Perut Saat Sekolah, Gadis 10 Tahun Melahirkan
Dari hari ke hari, nampaknya kekerasan terhadap anak
semakin marak dan mengiris hati. Orang tua tak hanya menyiksa anak mereka,
tidak jarang orang tua juga melakukan pelecehan seksual terhadap anak.
Seperti dikutip dari laman nydailynews.com(18 juli
2015), seorang gadis 10 tahun di Brasil baru saja melahirkan seorang bayi
setelah sebelumnya mengeluhkan sakit perut di sekolah. Gadis yang tidak
disebutkan namanya karena alasan privasi ini dinyatakan tengah hamil 7 bulan.
Saat mengeluhkan sakit perut di sekolah, salah satu guru
dan kepala sekolah membawanya ke rumah sakit. Tapi, alangkah terkejutnya para
dokter dan juga guru, gadis yang masih berusia 10 tahun menunjukkan tanda bahwa
ia akan melahirkan.
Sejumlah sumber melaporkan bahwa setelah dilakukan
perawatan, bayi berhasil lahir dengan selamat. Ibu bayi pun dalam kondisi
stabil. Kini, keduanya sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Brasil agar
keduanya selalu sehat dan stabil.
Pihak kepolisian memperkirakan bahwa gadis 10 tahun itu
hamil karena diperkosa sang ayah tiri yang saat ini berusia 40 tahun. Selain
memperkosa anak tirinya, sang ayah ini juga dikatakan memiliki senjata tajam di
rumahnya dan kerap mengancam anak jika ia tidak menuruti perintahnya.
Sementara sang ibu mengungkapkan bahwa ia tidak menyadari
jika putrinya sedang hamil dan juga tidak memperhatikan jika perut putrinya
semakin membesar setiap harinya. Gadis 10 tahun mengatakan kepada pihak
kepolisian "Ayah tirinya akan membunuh sang ibu dan kakaknya jika ia tidak
menuruti kemauan sang ayah. Sang ayah tiri juga kerap menyiksanya."
Sungguh malang nasib gadis ini ya Ladies. Semoga
peristiwa seperti ini tidak pernah terjadi lagi. Semoga sang ayah tiri
ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Semoga gadis 10 tahun dan
juga bayinya selalu sehat serta terjaga.
Dalam pandangan hukum Indonesia :
Asas atau prinsip – prinsip umum
perlindungan anak dalam KHA sebagaimana yang diadopsi Undang–Undang RI Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA) menyebutkan asas non-diskriminasi
(Pasal 2), kepentingan yang terbaik buat anak (Pasal 3), hak hidup,
kelangsungan hidup dan perkembangan (Pasal 6), dan penghargaan atas pendapat
anak (Pasal 12).
Perlindungan anak sebagaimana yang
dimaksud Pasal 1 angka 2 Undang–Undang Perlindungan Anak adalah segala kegiatan
untuk menjamin dan melindungi anak dan hak – haknya agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Sementara pengertian perlindungan
khusus sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 1 angka 15 undang – undang
perlindungan anak adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi
darurat, anak berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan
terisolasi, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan
narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban
kekerasan fisik dan / atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban
perlakuan salah dan penelantaran.
Pada Pasal 3, tujuan perlindungan anak
untuk menjamin terpenuhinya hak–hak anak agar dapat hidup, tumbuh berkembang,
dan berpartisipasi secara optimal sesui dengan harkat dan martabat kemanusiaan,
serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya
anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Bertitik tolak pada konsep
perlindungan anak yang utuh, menyeluruh dan komprehensif maka undang–undang ini
meletakan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan 4 (empat)
asas, yakni non diskriminasi, asas kepentingan yang terbaik bagi anak, asas hak
untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan serta asas penghargaan
terhadap pandangan / pendapat anak.
Jadi, hak anak yang diatur dalam
konstitusi Indonesia dan telah menjadi hukum positif, oleh negara dan
masyarakat seharusnya dilindungi dengan segala cara agar anak terhidar dari
kejahatan HAM khususnya kekerasan seksual karena sangat berdampak pada masa
depan anak dan bangsa baik secara fisik maupun psikis anak Indonesia.
