Sabtu, 18 Juni 2016

kasus pemerkosaan

Mengeluh Sakit Perut Saat Sekolah, Gadis 10 Tahun Melahirkan
Dari hari ke hari, nampaknya kekerasan terhadap anak semakin marak dan mengiris hati. Orang tua tak hanya menyiksa anak mereka, tidak jarang orang tua juga melakukan pelecehan seksual terhadap anak.
Seperti dikutip dari laman nydailynews.com(18 juli 2015), seorang gadis 10 tahun di Brasil baru saja melahirkan seorang bayi setelah sebelumnya mengeluhkan sakit perut di sekolah. Gadis yang tidak disebutkan namanya karena alasan privasi ini dinyatakan tengah hamil 7 bulan.
Saat mengeluhkan sakit perut di sekolah, salah satu guru dan kepala sekolah membawanya ke rumah sakit. Tapi, alangkah terkejutnya para dokter dan juga guru, gadis yang masih berusia 10 tahun menunjukkan tanda bahwa ia akan melahirkan.
Sejumlah sumber melaporkan bahwa setelah dilakukan perawatan, bayi berhasil lahir dengan selamat. Ibu bayi pun dalam kondisi stabil. Kini, keduanya sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Brasil agar keduanya selalu sehat dan stabil.
Pihak kepolisian memperkirakan bahwa gadis 10 tahun itu hamil karena diperkosa sang ayah tiri yang saat ini berusia 40 tahun. Selain memperkosa anak tirinya, sang ayah ini juga dikatakan memiliki senjata tajam di rumahnya dan kerap mengancam anak jika ia tidak menuruti perintahnya.
Sementara sang ibu mengungkapkan bahwa ia tidak menyadari jika putrinya sedang hamil dan juga tidak memperhatikan jika perut putrinya semakin membesar setiap harinya. Gadis 10 tahun mengatakan kepada pihak kepolisian "Ayah tirinya akan membunuh sang ibu dan kakaknya jika ia tidak menuruti kemauan sang ayah. Sang ayah tiri juga kerap menyiksanya."
Sungguh malang nasib gadis ini ya Ladies. Semoga peristiwa seperti ini tidak pernah terjadi lagi. Semoga sang ayah tiri ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Semoga gadis 10 tahun dan juga bayinya selalu sehat serta terjaga.

Dalam pandangan hukum Indonesia :
Asas atau prinsip – prinsip umum perlindungan anak dalam KHA sebagaimana yang diadopsi Undang–Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA) menyebutkan asas non-diskriminasi (Pasal 2), kepentingan yang terbaik buat anak (Pasal 3), hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan (Pasal 6), dan penghargaan atas pendapat anak (Pasal 12).
Perlindungan anak sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 angka 2 Undang–Undang Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak – haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Sementara pengertian perlindungan khusus sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 1 angka 15 undang – undang perlindungan anak adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban kekerasan fisik dan / atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
Pada Pasal 3, tujuan perlindungan anak untuk menjamin terpenuhinya hak–hak anak agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesui dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Bertitik tolak pada konsep perlindungan anak yang utuh, menyeluruh dan komprehensif maka undang–undang ini meletakan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan 4 (empat) asas, yakni non diskriminasi, asas kepentingan yang terbaik bagi anak, asas hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan serta asas penghargaan terhadap pandangan / pendapat anak.
Jadi, hak anak yang diatur dalam konstitusi Indonesia dan telah menjadi hukum positif, oleh negara dan masyarakat seharusnya dilindungi dengan segala cara agar anak terhidar dari kejahatan HAM khususnya kekerasan seksual karena sangat berdampak pada masa depan anak dan bangsa baik secara fisik maupun psikis anak Indonesia.




                                                          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar